Banner Internal

Pesantren Jadi Sarang Predator, MUI Teriak Minta Audit

Pesantren Jadi Sarang Predator, MUI Teriak Minta Audit

Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati memicu MUI minta audit total sistem pengawasan dan perlindungan santri.-Foto: Kompas.-

JAKARTA, PostingNews.id — Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, bukan cuma bikin geleng kepala, tapi juga bikin marah banyak pihak. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia ikut bersuara keras, bukan sekadar komentar normatif, tapi dengan nada yang nyaris seperti peringatan keras ke semua pihak.

Buat MUI, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini pengkhianatan berlapis. Pengkhianatan terhadap agama, pendidikan, dan kepercayaan publik yang selama ini menggantungkan harapan pada pesantren sebagai ruang aman.

Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditawar.

“Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan dan penipuan terhadap umat,” kata Fahrur Rozi dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

Kalimat ini penting. Karena yang sedang dibongkar bukan cuma tindakan kriminal, tapi juga modus. Ketika agama dijadikan tameng, kejahatan berubah jadi sesuatu yang lebih licin dan sulit dibongkar.

BACA JUGA:Bikin Ribut Terus, Ade Armando Akhirnya Cabut dari PSI

MUI juga mendesak aparat hukum untuk tidak setengah hati. Penanganan harus cepat, tegas, dan transparan. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku, apalagi dengan dalih apa pun.

“MUI juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri,” ujarnya.

Artinya, masalahnya bukan cuma satu pelaku. Ada kemungkinan sistem yang selama ini terlalu permisif terhadap relasi kuasa di dalam pesantren.

Kasus ini sendiri mencuat setelah viral di media sosial. Aparat dari Polresta Pati sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Jumlah korban disebut tidak sedikit, berkisar antara 30 sampai 50 orang, dengan rentang kejadian dari 2024 hingga 2026.

BACA JUGA:Dapur Disetop Tapi Duit Jalan Terus, Dudung Turun Gunung Bongkar Skema Insentif MBG

Sementara itu, Kementerian Agama mulai bergerak, meski seperti biasa, dengan prosedur. Izin operasional pesantren Ndolo Kusumo disebut akan dicabut, tapi tetap menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan alurnya.

“Setelah melalui prosedur nanti ada rekomendasi dari Kementerian Kabupaten Pati. Nanti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pesantren ini,” kata Basnang Said saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share