Pemerintah Bilang Tak Ada yang Berhak Ngaku-ngaku Aktivis HAM, Tapi Diam-Diam Mau Bikin Standar Sendiri
Pemerintah sebut tak berhak tentukan aktivis HAM, tapi wacanakan tim asesor dan kriteria baru yang dinilai kontradiktif.-Foto: Antara-
Dalam rancangan itu, ada usulan agar pembela HAM tidak bisa dipidana, tentu dengan syarat yang sudah ditentukan pemerintah.
“Mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan terhadap yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar, untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,” kata Pigai.
Di titik ini, pertanyaannya jadi sederhana tapi mengganggu. Kalau negara tidak boleh menentukan siapa aktivis HAM, kenapa justru negara yang menetapkan kriterianya.
Antara tidak mau ikut campur dan ingin tetap mengatur, posisi pemerintah terlihat seperti berdiri di dua kaki yang berbeda. Dan seperti biasa, yang rawan terjepit justru para aktivis itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
