Banner Internal

Makin Memanas! Kasus Penyiraman Air Keras, 4 Tentara Ikut Jadi Terdakwa terhadap Andrie Yunus

Makin Memanas! Kasus Penyiraman Air Keras, 4 Tentara Ikut Jadi Terdakwa terhadap Andrie Yunus

4 tentara jadi terdakwa--Google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Oditur kini sudah mendakwa ada 4 prajurit TNI yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan aksi nya tersebut dikarenakan mereka kesal dengan Andrie Yunus.

Dari sidang dakwaan yang sudah di gelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, pada Rabu, 29 April 2026.

4 terdakwa tersebut yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

BACA JUGA:Srikandi Indonesia Laju ke Perempat Final Piala Uber 2026, Usai Kalahkan Taiwan di Laga Dramatis Group C

Oditur militer juga mengatakan bahwa semua para terdakwa sudah mengetahui Andrie Yunus pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan sebuah interupsi pada saat rapat pembahasan revisi UU TNI yang telah di gelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Para terdakwa tersebut menilai perbuatan dari Andrie Yunus sudah meelcehkan institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI" ucsp oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur militer mengatakan bahwa Serda Edi dan Lettu Budi telah bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026.

BACA JUGA:Huawei WiFi Mesh X3 Pro Segera Hadir: Router Estetik dengan Teknologi Wi-Fi 7, Intip Harganya Disini!

Oditur militer menyebutkan bahwa Edi menunjukkan video viral Andrie Yunus yang sudah dianggap memaksa untuk masuk ke ruang rapat di Hotel Fairmont pada saat ada pembahasan revisi UU TNI.

Oditur memberitahu bahwa terdakwa I ingin memberikan pelajaran ke Andrie Yunus sebagai efek jera.

Setelah itu, terdakwa II menyampaikan sebuah ide yaitu melakukan penyiraman cairan untuk pembersih karat.

Jaksa sudah mendakwa untuk ke empat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayar 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share