Toba Pulp PHK 80 Persen Karyawan, Hutan Rusak, Buruh yang Bayar Harga
Toba Pulp PHK 80 persen karyawan usai izin dicabut pemerintah, dampak kerusakan hutan kini berbalik menghantam buruh.-Foto: Dok. Toba Pulp-
JAKARTA, PostingNews.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja kembali datang, kali ini bukan karena pasar lesu atau efisiensi klasik, tapi karena izin usaha dicabut. Ujungnya tetap sama, yang paling cepat tumbang ya pekerja.
Toba Pulp Lestari Tbk memastikan bakal memangkas sekitar 80 persen karyawannya. PHK ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. Angkanya bukan kecil, ini hampir seluruh tenaga kerja disapu bersih.
“Sekitar 80 persen (yang terdampak),” ujar Anwar Lawden lewat Corporate Communication Head Salomo Sitohang saat dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026.
Penjelasan perusahaan terdengar rapi dan administratif. PHK disebut sebagai dampak langsung dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan atau PBPH. Dengan izin dicabut, aktivitas berhenti, dan tenaga kerja dianggap tak lagi dibutuhkan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin, 27 April 2026.
BACA JUGA:Ini 3 Rahasia Persiapan Lahiran Normal untuk Ibu Hamil, Biar Super Lancar Aman Sentosa!
Kalimatnya formal, tapi implikasinya brutal. Hutan berhenti dieksploitasi, tapi manusia ikut “dihentikan”.
Sebelum keputusan ini diumumkan ke publik, manajemen sudah lebih dulu melakukan sosialisasi internal pada 23 sampai 24 April 2026. Artinya, keputusan ini bukan dadakan. Sudah dirancang, sudah dihitung, tinggal diumumkan.
Masalahnya, urusan tidak berhenti di PHK. Secara hukum, perusahaan juga membuka kemungkinan munculnya gugatan dari pekerja yang terdampak. Konflik industrial tinggal menunggu waktu.
Cerita makin panjang kalau ditarik ke belakang. TPL bukan perusahaan yang tiba-tiba kena sial. Mereka termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Alasannya cukup berat, diduga merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana di Sumatera.
Dari total itu, sebagian besar bergerak di sektor kehutanan dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare. Sisanya berasal dari tambang, perkebunan, dan industri berbasis hasil hutan.
BACA JUGA:Niat Lerai Malah Dihajar, Anggota TNI Dikeroyok di Depok
Pemerintah, lewat Kementerian Lingkungan Hidup, bilang keputusan ini bukan tanpa alasan. Sekretaris Utama kementerian, Rosa Vivien Ratnawati, menyebut dampaknya sudah terasa di lapangan.
“Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” ujar Rosa di Plaza Kuningan, Rabu, 21 Januari 2026.
Di titik ini, ceritanya jadi klasik Indonesia banget. Perusahaan merusak lingkungan, negara baru bertindak setelah bencana datang, dan ketika izin dicabut, yang pertama kena imbas justru buruh.
Lingkarannya nyaris selalu sama. Alam rusak, izin dicabut, perusahaan berhenti, pekerja di-PHK. Yang jarang terdengar, siapa yang benar-benar bertanggung jawab sejak awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News