Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Prabowo Klaim Kepemilikan Asing di Media Tetap Dibatasi, Publik Tetap Waswas

Prabowo Klaim Kepemilikan Asing di Media Tetap Dibatasi, Publik Tetap Waswas

Prabowo pastikan kepemilikan asing media tetap dibatasi meski ada perjanjian dagang AS, publik khawatir potensi kepemilikan 100 persen.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Isu kepemilikan asing di sektor media mendadak bikin gelisah. Di tengah kekhawatiran industri penyiaran dan pers, Presiden Prabowo Subianto mencoba meredam dengan satu pesan bahwa aturan nasional tetap jadi pagar utama.

Pernyataan itu muncul setelah mencuat isi perjanjian dagang resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai bisa membuka keran investasi asing lebih lebar, bahkan sampai tanpa batas di sektor penyiaran dan penerbitan.

Padahal, aturan yang berlaku saat ini jelas membatasi. Kepemilikan asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Sementara di perusahaan pers, modal asing tidak boleh menjadi mayoritas dan harus lewat mekanisme pasar modal.

Di tengah kekhawatiran itu, Prabowo menegaskan perjanjian dagang tetap tunduk pada hukum masing-masing negara.

“Di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing, ya,” kata Prabowo dalam diskusi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menekankan pemerintah tidak akan gegabah. Menurutnya, kesepakatan tersebut tetap disesuaikan dengan kepentingan dalam negeri dan tidak serta-merta mengubah aturan yang sudah ada. “Masih ada mekanisme ratifikasi DPR. Masih ada checks and balances. Jadi masih ada payung-payung hukum sebagai pengaman,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Sentil Pemda, Dikasih Dana Tapi Masih Ngemis ke Pusat

Bahkan, Prabowo mengklaim punya ruang manuver lebih. Ia menyebut telah sepakat dengan Presiden Amerika Donald Trump untuk meninjau ulang jika ada poin yang merugikan masing-masing negara. “Tapi begini, ya, Saudara harus percaya bahwa saya mengutamakan kepentingan nasional. Titik. Kalau saya menilai kepentingan nasional terancam oleh perjanjian apa pun, ya, kita bisa tinggalkan,” kata Prabowo.

Masalahnya, isi dokumen perjanjian justru memicu tanda tanya. Dalam salah satu pasal, disebutkan Indonesia membuka peluang investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan di berbagai sektor, termasuk media, pertambangan, transportasi, hingga jasa keuangan.

Kalau dibaca mentah, artinya kepemilikan asing di media bisa tembus 100 persen. Di titik ini, kekhawatiran mulai terasa nyata. Selama ini, pembatasan kepemilikan dianggap sebagai benteng untuk menjaga independensi redaksi dan kedaulatan informasi.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Nany Afrida menilai skenario tersebut bukan sekadar isu teknis, tapi ancaman serius bagi ekosistem pers nasional.

“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing mayoritas,” kata Nany dalam keterangan pers, 27 Februari 2026.

BACA JUGA:MBG Tak Bisa Disentuh, Prabowo Tantang Kritik, Anggaran Jumbo Tetap Jalan di Tengah Ancaman Defisit

Di tengah tarik menarik ini, pemerintah mencoba meyakinkan publik bahwa semua masih dalam kendali. Tapi di sisi lain, isi perjanjian yang membuka peluang tanpa batas justru menimbulkan pertanyaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share