Uang Pensiun Pejabat Dibatalkan MK, DPR Dikasih Waktu Dua Tahun Bikin UU Baru
MK batalkan sebagian aturan pensiun pejabat, DPR diberi waktu dua tahun susun UU baru atau aturan lama gugur permanen-Foto: Dok. KemenPan-RB-
JAKARTA, PostingNews.id — Mahkamah Konstitusi mengusik zona nyaman para pejabat negara terkait uang pensiun. Lewat putusan terbarunya, aturan lama yang selama ini jadi dasar pemberian pensiun dinilai tak lagi layak dipertahankan tanpa perbaikan.
Putusan itu menyasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat tinggi negara. Mahkamah menyatakan aturan tersebut inkonstitusional bersyarat, artinya masih berlaku untuk sementara, tapi wajib diganti dalam waktu tertentu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, DPR tak bisa berlama-lama. Jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, maka aturan lama otomatis gugur.
“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU No. 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Putusan ini lahir dari gugatan Ahmad Sadzali dan kawan-kawan melalui perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025. Sejumlah pasal yang digugat berkaitan langsung dengan hak keuangan, termasuk uang pensiun anggota DPR dan MPR.
BACA JUGA:Kasus Air Keras Andrie Yunus Seret Anggota BAIS TNI, Penyidikan Masih Menggantung
Mahkamah menilai aturan yang dibuat lebih dari empat dekade lalu itu sudah tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan sistem ketatanegaraan, ekonomi, hingga beban fiskal negara membuat regulasi lama dianggap kehilangan relevansi.
Di sisi lain, DPR belum menunjukkan urgensi yang sama. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menyebut pembahasan revisi akan dilakukan setelah momentum Lebaran.
“Kan jangka waktunya dua tahun. Mungkin setelah lebaran lah nanti kita koordinasi dengan Menteri Hukum,” kata Martin di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut tetap bisa dilakukan meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Jalurnya melalui mekanisme kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan kondisi ini, bola sepenuhnya ada di tangan DPR. Mahkamah sudah memberi tenggat jelas. Tinggal apakah revisi benar-benar jadi prioritas, atau justru dibiarkan hingga aturan pensiun pejabat itu gugur dengan sendirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
