Santri di Tual Tewas Dibunuh Brimob, Yusril: Sunguh di Luar Perikemanusiaan
Yusril menegaskan aparat tak kebal hukum usai santri 14 tahun di Tual tewas diduga dianiaya oknum Brimob saat patroli.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, setelah terkena ayunan helm taktikal anggota Brimob, memicu perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat.
Peristiwa itu melibatkan Bripda MS saat patroli dini hari. Korban berinisial AT, siswa madrasah tsanawiyah, sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal pada siang harinya.
Yusril menekankan bahwa prinsip negara hukum tidak memberi ruang bagi impunitas.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu 22 Februari 2026.
BACA JUGA:Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif, Prabowo Ambil Jalur Pragmatis
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kasus yang melibatkan aparat tidak cukup diselesaikan secara internal. Ia menyebut mekanisme etik dan proses pidana harus berjalan beriringan.
Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengaku menyesalkan peristiwa yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut. Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menilai tragedi ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap warga, terlebih terhadap anak yang tidak sedang diduga melakukan tindak pidana, merupakan pelanggaran terhadap nilai dasar kemanusiaan yang seharusnya dijaga aparat.
BACA JUGA:Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Impor Trump Ilegal, Pemerintah Terancam Refund Rp 2.950 Triliun
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” kata Yusril.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri. Permohonan maaf terbuka dari Mabes Polri dinilai sebagai sinyal kesediaan institusi untuk berbenah. Penahanan terhadap pelaku juga dianggap sebagai bentuk respons awal penegakan hukum.
Patroli Berujung Petaka
Insiden bermula pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Tim Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan yang diawali dari Kompleks Mangga Dua, Langgur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News