RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Pemerintah Janji Akui Hak Tanah hingga Lembaga Independen

RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Pemerintah Janji Akui Hak Tanah hingga Lembaga Independen

Kementerian HAM menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke DPR dengan target rampung tahun ini, memuat pengakuan hak tanah hingga komisi independen.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Publikasi Naik 22,7 Persen, WMS Raih Runner Up Best PR di Executive Forum PR Astra Honda

Ia mengakui bahwa perubahan kewenangan secara besar-besaran akan memicu penolakan dari banyak institusi. Karena itu, pemerintah memilih jalur penyesuaian terbatas agar pembahasan RUU tidak kembali terhenti di tengah jalan.

“Jadi kalau UU itu hadir dengan penyesuaian terbatas, itu boleh. Tapi kalau meniadakan banyak kewenangan yang dimiliki kementerian lembaga itu agak riskan karena banyak yang akan protes,” tuturnya.

Dorongan untuk menghadirkan undang-undang masyarakat adat memang bukan isu baru. Rancangan ini sudah masuk dalam agenda legislasi sejak lebih dari satu dekade lalu, namun berulang kali tertunda di tengah tarik menarik kepentingan antar sektor. Pemerintah kini mencoba menghidupkan kembali pembahasannya dengan formula yang lebih kompromistis, sambil tetap membawa janji pengakuan dan perlindungan hak bagi komunitas adat di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait