Terbang dengan Jet Pribadi, Menag Sebut Hanya Undangan Keluarga
Menag Nasaruddin Umar klarifikasi penggunaan jet pribadi saat peresmian di Takalar. ICW dan Trend Asia menyoroti potensi gratifikasi dan emisi tinggi.-Foto: Antara-
Acara peresmian dihadiri Oesman Sapta Odang beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan, serta sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat.
Sorotan publik muncul setelah beredar dokumentasi kedatangan Menteri Agama menggunakan jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat tersebut dimiliki Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai pusat perusahaan lepas pantai.
Basis data The International Consortium of Investigative Journalists mencatat perusahaan itu masih aktif hingga kini dan Oesman Sapta Odang menjadi pemegang sahamnya sejak 2008. Kementerian Agama juga mengonfirmasi pesawat tersebut merupakan fasilitas dari Oesman Sapta Odang.
BACA JUGA:Kemenhub Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret, Kuota Capai 15.834 Penumpang
Indonesia Corruption Watch bersama Trend Asia menghitung nilai penerbangan pulang pergi tersebut sedikitnya mencapai Rp566 juta. Perjalanan itu berlangsung sekitar lima jam dengan rute Jakarta Makassar Bone Makassar Jakarta pada 14 hingga 15 Februari 2026.
Dari sisi lingkungan, penggunaan jet pribadi itu diperkirakan menghasilkan emisi karbon sekitar 14 ton CO2.
Peneliti Trend Asia Zakki menilai perjalanan udara dengan fasilitas mewah dan beremisi tinggi seharusnya bisa dihindari, terlebih tersedia alternatif transportasi lain. Ia menyoroti rute Makassar ke Bone yang relatif pendek dan dapat ditempuh melalui jalur darat.
“Perjalanan udara yang mahal, mewah, dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menteri Agama pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ada alternatif dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari jet pribadi sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki.
Potensi Aspek Hukum
Selain aspek etika dan lingkungan, ICW dan Trend Asia menilai penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut disebutkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.
BACA JUGA:Ivan Gunawan Bicara Terbuka Soal Kematian, Sudah Siapkan Kain Kafan hingga Fasilitas Masjid
Sebagai pejabat publik, Menteri Agama dinilai seharusnya menghindari penerimaan fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih bila pemberian berasal dari tokoh politik.
Polemik penggunaan jet pribadi ini pun menempatkan Nasaruddin di tengah dua arus penilaian. Di satu sisi ia menegaskan relasi kekeluargaan sebagai alasan utama kehadirannya. Di sisi lain, publik dan kelompok masyarakat sipil melihat persoalan ini dalam kerangka etika jabatan, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News