Jutaan Peserta PBI Nonaktif, Pemerintah Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
BPJS Kesehatan.-@infotng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tetap berhak memperoleh layanan medis meski status kepesertaannya dinonaktifkan.
Jaminan itu disampaikan menyusul kebijakan pemutakhiran data yang berdampak pada jutaan peserta.
Data Kementerian Sosial mencatat sekitar 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran.
Namun kebijakan tersebut menuai keluhan di masyarakat.
Sejumlah peserta mengaku kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Akibatnya, pasien yang semestinya memperoleh layanan medis justru terhenti di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Tok! WFA dan Diskon Tiket, Pemerintah Siapkan Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang
Penonaktifan dan Keluhan Pasien
Pemerintah mengakui dampak kebijakan tersebut.
Karena itu, masyarakat yang masih tergolong tidak mampu tetap diberi kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan negara bertanggung jawab atas urusan administrasi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Ia meminta rumah sakit tidak menjadikan status kepesertaan sebagai alasan penolakan pasien.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelas Gus Ipul saat diwawancarai di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 05 Februari 2026.
Ia menegaskan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan meski status BPJS peserta tidak aktif.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.
Larangan Menolak Pasien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News