Mau Buat atau Perpanjang SIM Tahun 2026? Simak Dulu Daftar Biaya Resmi Sesuai Aturan Pemerintah Agar Tidak Salah!
sim-Ilustrasi-Istimewa
Berikut daftar rincian biaya pembuatan SIM baru pada tahun 2026 di Indonesia berdasarkan golongan SIM yang berlaku:
• SIM A, SIM B1, SIM BII (Penerbitan pokok) — Rp 120.000
• SIM C, SIM C1, SIM CII (Penerbitan pokok) — Rp 100.000
• SIM D, SIM DI (Penerbitan pokok) — Rp 50.000
Tambahan biaya wajib: Tes kesehatan jasmani — sekitar Rp 35.000, Tes psikologi (opsi online) — Rp 57.500 atau di lokasi Satpas — Rp 100.000, dan biaya asuransi — Rp 50.000.
BACA JUGA:Fenomena Langit Ramaikan Januari 2026, dari Supermoon hingga Jupiter Paling Terang
Berikut daftar rincian biaya perpanjangan SIM pada tahun 2026 berdasarkan informasi resmi:
• SIM A, SIM BI, SIM BII perpanjangan pokok — Rp 80.000
• SIM C, SIM CI, SIM CII perpanjangan pokok — Rp 75.000
• SIM D, SIM DI perpanjangan pokok — Rp 30.000
Tambahan biaya yang wajib dibayar ketika memperpanjang SIM mencakup pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000, biaya asuransi Rp 50.000, serta tes psikologi antara Rp 57.500 sampai Rp 100.000 sesuai jenis layanan.
BACA JUGA:Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional
Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan sebaiknya mempersiapkan seluruh biaya di atas dengan matang agar proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Memahami rincian biaya ini sejak awal akan membantu calon pemohon menghindari keterlambatan maupun potensi kesalahan administrasi yang bisa memperlambat penerbitan SIM.
Selain itu, karena perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, penting untuk segera mengurusnya jauh hari sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulangi proses pembuatan dari awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News