Saat Alam Rusak, Warga Miskin Selalu Jadi yang Paling Menderita

Saat Alam Rusak, Warga Miskin Selalu Jadi yang Paling Menderita

Kerusakan alam membuat warga miskin memikul dampak terberat. Bencana menjadi wajah lain dari ketimpangan sosial dan ekonomi.-Foto: @presidenrepublikindonesia-

JAKARTA, PostingNews.id — Hujan turun tanpa ampun di penghujung 2025. Dari Aceh sampai Sumatera Barat, air datang bukan sekadar membasahi tanah, tapi merobohkan rumah, menyeret lumpur, dan memaksa ribuan orang meninggalkan tempat tinggalnya. Banjir bandang dan longsor membuat jalan terputus, jembatan ambruk, dan kehidupan sehari-hari mendadak berhenti. Di pengungsian, warga hanya bisa menunggu sambil menebak-nebak kapan air surut dan apa yang masih tersisa ketika mereka pulang.

Namun banjir ini bukan cerita baru. Ia bukan semata soal hujan lebat atau cuaca ekstrem yang kebetulan datang bersamaan. Di balik derasnya air, ada jejak panjang hutan yang ditebangi, daerah resapan yang berubah fungsi, dan tanah yang dipaksa bekerja lebih keras dari kemampuannya. Alam, yang dulu menahan air, kini tak lagi sanggup. Ketika hujan turun, semuanya dilepas begitu saja ke hilir, ke kampung-kampung yang paling rapuh.

Di titik inilah pola lama kembali berulang. Mereka yang hidup pas-pasan selalu berada di barisan paling depan saat bencana datang. Rumah yang dibangun sedikit lebih dekat ke sungai, ladang kecil di lereng bukit, atau pemukiman padat tanpa drainase layak, semuanya runtuh dalam hitungan jam. Harta yang dikumpulkan bertahun-tahun lenyap begitu saja. Sementara itu, pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil dari pembukaan lahan dan eksploitasi sumber daya justru relatif aman, terlindung dinding beton dan jarak geografis.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang terus mengendap di kepala publik. Mengapa kerusakan alam seolah selalu berujung pada penderitaan mereka yang paling lemah. Mengapa dampak terberat justru jatuh ke tangan orang-orang yang tak pernah ikut mengambil keputusan. Dan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban atas rusaknya keseimbangan lingkungan yang kini menelan korban.

Untuk membaca persoalan ini, ada satu kacamata yang jarang dibawa ke meja publik, yakni kriminologi hijau. Bidang kajian ini lahir dari kesadaran bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bagian dari relasi kuasa. Sejak diperkenalkan pada awal 1990-an, kriminologi hijau menempatkan politik dan ekonomi sebagai aktor penting dalam cerita kerusakan alam.

Pendekatan ini memandang bahwa hukum tidak selalu netral. Aturan sering kali disusun oleh mereka yang punya kepentingan, lalu digunakan untuk melindungi praktik yang merusak selama masih menghasilkan keuntungan. Dalam logika ini, alam tidak lagi diposisikan sebagai entitas yang harus dijaga, melainkan sebagai objek yang sah untuk dieksploitasi. Kerugian ekologis dianggap sebagai biaya sampingan yang bisa ditunda atau diabaikan.

Kriminologi hijau juga menggeser cara pandang tentang korban. Korban tidak hanya manusia yang kehilangan rumah atau nyawa, tetapi juga sungai yang tercemar, tanah yang rusak, udara yang tercabut dari kelayakannya, hingga hewan dan tumbuhan yang perlahan menghilang. Semua itu diperlakukan sebagai bagian dari rantai penderitaan yang sama, meski jarang diakui dalam sistem hukum konvensional.

Berbagai data menunjukkan betapa besarnya skala kejahatan lingkungan. Perdagangan satwa ilegal bernilai ratusan triliun rupiah per tahun. Penebangan hutan melonjak tajam dalam waktu singkat di berbagai belahan dunia. Di kawasan Asia Pasifik, sebagian besar kayu yang beredar diduga berasal dari sumber ilegal. Alam berubah menjadi ladang uang bagi jaringan kriminal terorganisir, di mana satu bagian tubuh satwa langka bisa dihargai miliaran rupiah.

Namun beban dari praktik ini tidak pernah dibagi rata. Kelompok miskin dan komunitas marginal kerap dipaksa hidup berdampingan dengan risiko. Mereka tinggal di dekat lokasi tambang, kawasan industri, atau daerah rawan bencana. Sejarah mencatat bagaimana limbah beracun merembes ke permukiman warga, memicu penyakit dan cacat lahir, sementara pihak yang bertanggung jawab bersembunyi di balik legalitas izin dan prosedur.

Pola ini bertahan karena hukum sering kali lebih tajam ke bawah. Kejahatan kecil di jalanan diburu habis-habisan, sementara kerusakan besar yang berdampak kolektif justru diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, atau bahkan dianggap sah. Di sektor pertambangan, praktik yang merusak sumber air tetap berjalan karena dibungkus izin. Di sektor pertanian dan peternakan, muncul aturan yang justru menghukum mereka yang berani membongkar praktik buruk.

Keuntungan dari kejahatan lingkungan mencapai angka fantastis, namun sangat jarang petinggi korporasi benar-benar masuk penjara. Ada kasus-kasus pengecualian yang kerap dijadikan contoh, tetapi jumlahnya terlalu sedikit untuk mengubah pola besar. Bagi sebagian besar korban, keadilan tetap terasa jauh, hampir tak terjangkau.

Krisis air di kota-kota tertentu menunjukkan bagaimana keputusan yang secara hukum sah, demi efisiensi anggaran, bisa berujung pada penderitaan massal. Warga miskin menanggung dampak kesehatan jangka panjang, sementara pengambil keputusan berlindung di balik prosedur.

Selama kerusakan lingkungan terus dilabeli legal hanya karena menguntungkan secara ekonomi, cerita ini akan terus berulang. Banjir, longsor, dan krisis ekologis lain akan selalu menemukan korban yang sama. Masyarakat kecil akan terus menjadi tumbal dari model pembangunan yang mengorbankan alam, sementara tanggung jawab dipencar hingga sulit ditagih. Di titik itu, bencana bukan lagi kejadian alam semata, melainkan cermin dari ketimpangan yang dibiarkan tumbuh terlalu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait