Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Duh! Polisi Tak Kunjung Bekuk Saifuddin Ibrahim, Ternyata Punya Masalah Ini

Duh! Polisi Tak Kunjung Bekuk Saifuddin Ibrahim, Ternyata Punya Masalah Ini

Tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim.-Foto: Tangkapan Layar YouTube Saifuddin Ibrahim-

Saifuddin juga mengatakan kalau pesantren di Indonesia adalah tempat lahirnya teroris. Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum pesantren agar tidak merusak negara.

Saifuddin Ibrahim lantas dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait