Banner Internal

Viral di TikTok! Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang yang Menguras Kantong

Viral di TikTok! Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang yang Menguras Kantong

Waspada modus penipuan SMS E-Tilang palsu yang viral di TikTok. Simak tips dari akun Ensula agar Sobat tidak terkecoh link fiktif. Baca selengkapnya!-dok-

POSTINGNEWS.ID --- Media sosial belakangan ini sedang ramai membahas modus penipuan baru. Kali ini, para pelaku menyasar pemilik kendaraan melalui pesan singkat atau SMS.

Informasi berharga ini dibagikan langsung oleh seorang pria melalui akun TikTok pribadinya bernama 'ensula'. Kisahnya mendadak viral dan memicu perhatian netizen.

Sobat Postinger tentu harus tahu kronologi lengkapnya agar tidak menjadi korban berikutnya. Mari kita bedah bersama bagaimana modus jahat ini bekerja.

BACA JUGA:Cek Fakta! Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE?

Kronologi Jebakan Pesan Singkat Berkedok Denda Aktif

Pemilik akun TikTok 'ensula' menceritakan pengalaman pribadinya yang mengejutkan pada suatu pagi. Dirinya mendadak menerima notifikasi SMS tentang denda kendaraan aktif.

Pesan tersebut berbunyi: "E-Tilang: ingat, Rp 150.000 denda Anda masih aktif. Ini info penting sebelum denda berlipat. Jangan tunda! Tiketa.cc/id".

Melihat pesan yang bernada mendesak tersebut, ia sempat mengklik tautan atau URL yang tertera di sana. Sobat harus sangat berhati-hati dengan pola ancaman psikologis ini.

Pria ini sengaja mengingatkan netizen agar waspada tinggi. Masalahnya, modus penipuan jenis SMS ini sudah memakan banyak korban di lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Awas Jebakan Klik: Gini Cara Mengenali Link Penipuan di WhatsApp, Jangan Sampai Tertipu!

Trik Licik Mengelabui Korban dengan Data Kendaraan

Ketika tautan diklik, halaman web akan menampilkan formulir yang tampak sangat meyakinkan. Formulir tersebut memuat data nomor kendaraan dan jumlah denda tilang.

"Kenapa di dalam formulir itu tertera nomor kendaraan kita? Karena di awal kita memasukkan nomor kendaraan kita," ungkap pria tersebut menjelaskan.

Pada bagian atas situs palsu itu tertulis jelas kata 'Pelayanan Elektronik'. Baris bawahnya menyusul tulisan instruksi tegas mengenai 'Pembayaran Denda Tilang'.

Selanjutnya, tertera kolom Nomor Plat Kendaraan beserta kalimat perintah resmi: "Silakan lakukan pembayaran denda tilang". Tampilannya dibuat sangat rapi menyerupai web dinas.

Halaman tersebut juga menyertakan deskripsi pelanggaran lalu lintas lengkap. Tercantum tanggal jatuh tempo fiktif Desember 2025 dengan nominal tagihan sebesar Rp 150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share