Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Transgender Ini Kembali Gasak Rp 1,5 Miliar di Rumah Warga
Pencurian 1200-freepik-Freepik
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong," kata Laksmi.
Saat ini, AI telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News