Banyak yang Salah Paham, Tidak Semua Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak yang Salah Paham, Tidak Semua Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.--Google

BACA JUGA:Bos Maxim Menyamar Jadi Driver Selama Dua Hari, Ini yang Mereka Temukan

Kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

  • Kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri seperti balapan liar

  • Kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba

  • Kecelakaan yang termasuk kategori kecelakaan kerja atau commuting accident

BPJS Kesehatan juga dapat menanggung pelayanan kesehatan peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, selama tidak terdapat unsur kelalaian berat atau tindakan berisiko tinggi.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya,” jelas Rizky.

Sejumlah persyaratan administratif tetap harus dipenuhi. Peserta wajib memiliki surat keterangan kepolisian yang membuktikan terjadinya kecelakaan.

Rizky mengatakan keluarga atau wali korban dapat mengurus laporan tersebut di kantor polisi terdekat. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses penjaminan layanan kesehatan.

BACA JUGA:Data PBI BPJS Akan Diperbarui Tiap Bulan, Pemerintah Coba Redam Polemik 11 Juta Peserta Nonaktif

“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas," kata Rizky.

Korban kecelakaan juga disarankan segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan medis secepat mungkin.

Kecelakaan kerja bukan tanggungan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang tergolong kecelakaan kerja. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.

Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Penjaminan kasus tersebut menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara jaminan kecelakaan kerja.

Penjamin dapat berasal dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), maupun pemberi kerja tempat korban bekerja, sesuai status dan hubungan kerja masing-masing peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait