Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Caranya agar Tetap Bisa Berobat
Cara tetap bisa berobat meski status BPJS PBI nonaktif.--Foto: Istimewa.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuhnya.
Sanksi untuk Rumah Sakit yang Melanggar
BPJS Kesehatan memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien.
Sanksi tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Ketika peserta tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya, hal itu dapat dinilai sebagai pelanggaran kontrak.
BACA JUGA:Yeay! Insentif Lebaran 2026, Tiket Pesawat Bebas Pajak hingga Diskon Tol
"Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya," tutur Rizzky.
Cara Mengurus Reaktivasi Kepesertaan
Peserta PBI yang nonaktif dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial.
Namun, proses tersebut juga bisa dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ujarnya.
Fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
"Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kami segera (aktifkan)," jelasnya.
"Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos," sambung Rizzky.
Ia menambahkan, dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap diberikan waktu untuk mengurus administrasi setelah mendapat pelayanan.
"Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News