Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax
Lapor SPT.--Foto: Istimewa.
Pilih metode penandatanganan “Kode Otorisasi DJP”.
Masukkan passphrase.
Klik “Simpan”.
Pilih “Konfirmasi Tanda Tangan”.
SPT yang telah dikirim dapat dilihat melalui menu “SPT Dilaporkan”. Wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta memeriksa kembali isi laporan yang sudah disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News