Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Lapor SPT.--Foto: Istimewa.

Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui laman resmi Coretax.

Cara aktivasi akun Coretax

  1. Masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pilih menu “Lupa Kata Sandi”.

  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.

  4. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.

  5. Ketik ulang alamat email dan nomor gawai sesuai data yang digunakan.

  6. Masukkan captcha, centang bagian “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.

  7. Buka email masuk dan klik tautan perubahan password.

  8. Buat kata sandi baru sesuai keinginan.

  9. Login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Cara membuat kode otorisasi DJP

  1. Masuk ke menu “Portal Saya”.

  2. Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

  3. Pada bagian jenis sertifikat digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.

  4. Buat passphrase.

  5. Centang pernyataan yang tersedia.

  6. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share