Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax
Lapor SPT.--Foto: Istimewa.
Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui laman resmi Coretax.
Cara aktivasi akun Coretax
-
Masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
-
Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
-
Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
-
Ketik ulang alamat email dan nomor gawai sesuai data yang digunakan.
-
Masukkan captcha, centang bagian “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.
-
Buka email masuk dan klik tautan perubahan password.
-
Buat kata sandi baru sesuai keinginan.
-
Login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Cara membuat kode otorisasi DJP
-
Masuk ke menu “Portal Saya”.
-
Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
-
Pada bagian jenis sertifikat digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
-
Buat passphrase.
-
Centang pernyataan yang tersedia.
-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News