Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax
Lapor SPT.--Foto: Istimewa.
Pada kolom “Metode Pembukuan”, pilih “Pencatatan”.
Identitas wajib pajak umumnya sudah muncul otomatis.
Bagian ikhtisar penghasilan neto
-
Pada pertanyaan tentang penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, pilih “Ya”.
-
Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D.
-
Klik “tambah” lalu isi data berikut
-
Nomor identitas pemberi kerja berupa NPWP perusahaan
-
Penghasilan bruto sesuai formulir BPA1 nomor 8
-
Pengurang penghasilan sesuai BPA1 nomor 12
-
-
Klik “Simpan” dan kembali ke induk SPT.
-
Untuk tiga pertanyaan lainnya, pilih “Tidak” jika tidak relevan.
Bagian penghitungan pajak
-
Angka biasanya terisi otomatis setelah data penghasilan dimasukkan.
-
Untuk pertanyaan kompensasi kerugian atau zakat, pilih “Tidak” jika tidak ada.
-
Pilih status PTKP sesuai kondisi, misalnya “K/0”.
Bagian PPh dipotong pihak lain
-
Pilih “Ya” jika pajak telah dipotong perusahaan.
-
Sistem akan membuka Lampiran 1 Bagian E.
-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News