Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Awas! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Batas Waktu dan Cara Lapor di Coretax

Lapor SPT.--Foto: Istimewa.

Pada kolom “Metode Pembukuan”, pilih “Pencatatan”.

  • Identitas wajib pajak umumnya sudah muncul otomatis.

  • Bagian ikhtisar penghasilan neto

    1. Pada pertanyaan tentang penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, pilih “Ya”.

    2. Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D.

    3. Klik “tambah” lalu isi data berikut

      • Nomor identitas pemberi kerja berupa NPWP perusahaan

      • Penghasilan bruto sesuai formulir BPA1 nomor 8

      • Pengurang penghasilan sesuai BPA1 nomor 12

    4. Klik “Simpan” dan kembali ke induk SPT.

    5. Untuk tiga pertanyaan lainnya, pilih “Tidak” jika tidak relevan.

    Bagian penghitungan pajak

    • Angka biasanya terisi otomatis setelah data penghasilan dimasukkan.

    • Untuk pertanyaan kompensasi kerugian atau zakat, pilih “Tidak” jika tidak ada.

    • Pilih status PTKP sesuai kondisi, misalnya “K/0”.

    Bagian PPh dipotong pihak lain

    1. Pilih “Ya” jika pajak telah dipotong perusahaan.

    2. Sistem akan membuka Lampiran 1 Bagian E.

    3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Share