Merasa Dizalimi, Adly Fairuz Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Masuk Akpol yang Seret Namanya ke Pengadilan!
Merasa Dizalimi, Adly Fairuz Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Masuk Akpol yang Seret Namanya ke Pengadilan!-@pembasmikehaluanreal-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Aktor Adly Fairuz kini menjadi sorotan setelah namanya terseret kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Isu ini muncul ketika seorang pria mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Adly Fairuz atas dugaan penipuan dan wanprestasi.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, Adly akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai tuduhan yang menyebutnya melakukan tindakan tidak etis tersebut.
BACA JUGA:Empat Hari Tak Kelihatan, Warga Temukan Lansia Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Dalam klarifikasinya, Adly Fairuz dengan tegas membantah semua tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya telah menipu pihak lain untuk menjanjikan kelulusan seseorang ke Akpol dengan imbalan uang yang sangat besar.
Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merasa dizalimi karena namanya disebut seolah memiliki kemampuan untuk meloloskan calon peserta berdasarkan hubungan tertentu.
Pihak Adly juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai cucu seorang jenderal seperti yang diberitakan beberapa pihak dan merasa tudingan itu merugikan reputasi serta nama baiknya di industri hiburan.
Selain itu, Adly mengklaim bahwa sebagian dana yang dipermasalahkan dalam gugatan perdata tersebut telah dikembalikan secara bertahap, meskipun belum lengkap karena beberapa pihak lain belum menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
BACA JUGA:Empat Hari Tak Kelihatan, Warga Temukan Lansia Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Kasus ini bermula ketika penggugat mengklaim bahwa Adly Fairuz bersama satu orang perantara menjanjikan bantuan agar anaknya bisa lolos tes seleksi Akpol dengan biaya sekitar Rp3,65 miliar, namun akhirnya calon yang dimaksud tidak berhasil lulus.
Kuasa hukum penggugat kemudian menilai bahwa janji itu tidak dipenuhi serta menuding Adly telah memanfaatkan nama tertentu untuk meyakinkan korban dan memberikan keyakinan palsu yang akhirnya menimbulkan kerugian finansial.
Menurut kuasa hukum korban, uang yang semula diserahkan secara tunai tersebut seharusnya diperlakukan sesuai perjanjian, namun pada kenyataannya tidak ada hasil nyata yang didapatkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Selanjutnya, gugatan perdata itu menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan total nilai tuntutan hampir mencapai Rp5 miliar di pengadilan Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bentuk Kuping Roby Tremonti Disorot saat Diwawancara, Begini Analisisnya dalam Tradisi Tiongkok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News