Kecam Perudungan Siswi di Sragen, KPAI Minta Sosialisasi Permendikbud Tentang Seragam Sekolah Digalakkan

Senin 14-11-2022,11:26 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus perundungan terhadap siswi SMAN Sragen, Jawa Tengah karena tidak mengenakan jilbab turut dikecam oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebagaimana diberitakan, perundungan terhadap siswi SMAN Sragen dilakukan oleh guru di sekolah tersebut. Kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.

Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (14/11/2022), mengatakan pihaknya mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.

Diungkapkan Retno, tahun 2020 lalu pihaknya mencatat ada kasus serupa di Gemolong, Sragen. Seorang siswi mutasi ke SMAN lain setelah mendapat perundungan terus menerus, terutama oleh kakak kelasnya.

BACA JUGA:Rp 2 Juta Sekali Kencan, Selebgram di Makassar Terlibat Prostitusi Online

Menurut Retno, kasus perundungan yang terjadi di sekolah menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.

Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi, misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

Lebih lanjut, Retno mengatakan diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.

Retno juga  mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

BACA JUGA:Cerita Masa Kecil Ruben Onsu, Pernah Dicap Anak Pembawa Sial: Melekat di Diri Saya!

Dikatakan Retno, kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari peraturan daerah di wilayah tersebut.

Ia menyampaikan, meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

Padahal, kata Retno, melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak.

Terkait hal ini, Retno mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

BACA JUGA:Luna Maya Sempat Ribut dengan Ayu Ting-Ting Bertahun-tahun: Yaudahlah Biasa

Dia juga merekomendasikan Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.

Selain itu, Kemendikbudristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik.

Diketahui, akibat perundingan itu, siswi berinisial S (15) merasa ketakutan untuk kembali masuk sekolah.

Orang tua S, Agung Purnomo (47), mengatakan anaknya sampai sekarang tidak mau sekolah karena terus mendapat perundungan dari kakak kelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pasangan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ternyata...

Agung mengungkapkan anaknya yang berada di sekolah tersebut ada dua dan duduk sebangku. Karena juga merasa takut, saudara S juga tidak ikut masuk sekolah.

Untuk sementara, lanjut Agung, kedua putrinya tersebut kini belajar dari rumah dengan mengikuti les. Menurutnya, untuk pembelajaran les itu sepekan bisa 3-4 kali.

Kategori :