PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo, Alasan Ini Jadi Penyebabnya

Sabtu 12-11-2022,10:21 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya.

Penundaan sidang tersebut atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 11 November 2022.

Alasan ditundanya sidang itu karena pertimbangan menjaga kondusifitas selama KTT G20 di Bali.

BACA JUGA:Mahfud MD Harapkan Pj Gubernur Provinsi Baru Bisa Membuat Kesejahteraan Masyarakat Papua Terus Membaik

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan Jumat, 11 November 2022.

Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.

"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan," ucap Humas PN Jakarta Selatan.

Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.

BACA JUGA:Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.

Kategori :