Simak Aturan PPKM Level 1 Indonesia, Ada Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka!

Kamis 10-11-2022,07:51 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali  di perpanjang di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan tersebut dilakukan pasca kenaikan  kasus harian Covid-19 khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

Lonjakan kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus  aktif di indonesia.

Sehingga langkah pemerintah melakukan PPKM level 1 ini dianggap dapat  menekan laju kenaikan kasus Covid-19.

BACA JUGA:Jessica Iskandar Kecewa Steven Absen Lagi di Sidang Mediasi: yang Sana Alasan Terus!

BACA JUGA:Bejat! Seorang Guru di Madura Lecehkan Siswa Laki-Lakinya: Sudah Agak Lama

Perpanjangan PPKM level 1 di wilayah Indonesia, tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri  Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang mulai berlaku dari tanggal  8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sementara Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk  PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku lebih lama yaitu mulai tanggal 8 November sampai dengan  5 Desember 2022. 

Simak aturan pemberlakuan PPKM level 1 yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri  Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2022

1. Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap  muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri  Dalam Negeri. 

2. Work From Office (WFO) 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen).  Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar  tempat kerja.

3. Pasar dan Supermarket

untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang  menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen)hingga pukul  22.00 waktu setempat. Selain itu, wajib  menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan  protokol kesehatan ketat.

Kategori :