BACA JUGA:Fahri Hamzah Sindir Menteri Pakai APBN Ingin Jadi Wapres, Siapa Ya Kira-kira?
BACA JUGA:Heru Budi Izinkan JakPro Gelar Formula E Lagi Tahun Depan, Begini Katanya
4. Restoran dan Kafe
Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.
Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Fasilitas Umum
Area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen). wajib memakai m asker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Khusus anak usia 6 hingg 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.