Irjen Teddy Minahasa Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Perkembangan Kasusnya...

Rabu 02-11-2022,20:14 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait perkembangan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas.

Endra kepada wartawan, Rabu (2/11/2022), mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

BACA JUGA:Bertemu Orang Tua Brigadir Yosua, Ricky Rizal: Maaf Atas Kebodohan Saya

Ditambahkan Endra, saat ini Irjen Teddy Minahasa masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Endra mengatakan, penyidik akan berupaya melengkapi berkas perkara sebelum masa penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa berakhir.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10) lalu.

BACA JUGA:PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim Adili Perkara Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

BACA JUGA:Ganjar Minta Pendukung dan Relawan yang Mengatasnamakan Dirinya Menjaga Situasi Tetap Kondusif

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kategori :