JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menunjuk lima orang majelis hakim untuk menyidangkan Mardani Maming.
Penunjukan lima majelis hakim tersebut berbeda dari biasanya, dimana majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara hanya berjumlah tiga orang.
Juru Bicara PN Banjarmasih, Aris Bawono Langgeng kepada awak media, Selasa (1/11/2022), mengatakan majelis hakim akan diketuai oleh Heru Kuntjoro.
BACA JUGA:Ganjar Minta Pendukung dan Relawan yang Mengatasnamakan Dirinya Menjaga Situasi Tetap Kondusif
Aris Bawono menambahkan, ia sendiri akan menjadi hakim anggota bersama dengan Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno.
Terkait penunjukan lima orang hakim, Aris mengatakan alasannya karena perkara yang menjerat Mardani Maming telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Ditambahkan Aris, penetapan majelis hakim juga merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.
Lebih lanjut, Aris mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis, 10 November 2022 mendatang.
BACA JUGA:Siaran TV Analog Dimatikan Besok, Warga Miskin di Jabodetabek yang Belum Punya STB Diminta Datangi Posko
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin, 31 Oktober 2022.
Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka, Kelompok Ini Jadi Prioritas
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.