JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off akan dilakukan pada 2 November 2022.
Hal tersebut telah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kominfo meminta masyarakat agar bersiap-siap.
Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, penghentian itu tidak perlu ditunda lagi karna sudah direncanakan sebelum nya dan diinfokan secara merata kepada masyarakat.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cium Tangan, Ferdy Sambo Balas dengan Kecupan
Ma'ruf mengatakan, analog switch off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Ma'ruf di Depok Senin, 31 Oktober 2022.
Ma'ruf mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ma'ruf, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah lama menyosialisasikan rencana analog switch off.
BACA JUGA:Warga Jabodetabek Jangan Kaget, Besok Siaran TV Analog Resmi Dimatikan
"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf.
Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dipastikan akan tetap dilakukan pada 2 November 2022. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap.
Disebut bertahap karena distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.