JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh artis Nikira Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita yang tersangkut pelanggaran UU ITE itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Sebelumnya, Nikita melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang, namun ditolak.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak pada Minggu (30/10/2022) mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Yusril Sebut Pemerintah Terkesan Gunakan Kekuasaan Dalam Menghadapi Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Freddy mengatakan, salah satu alasan JPU tidak mengabulkan permohonan Nikita Mirzani yakni kasus tersebut sudah penyerahan tahap II oleh penyidik kepolisian.
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy D Simanjuntak, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, dikutip dari fin.co.id, Senin (31/10).
Sebelumnya, Fachmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani pada Kamis (27/10) mengatakan, permohonan penangguhan merupakan hak seseorang yang ditahan.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Sebut Duet Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil Sangat Layak di Pilpres 2024
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkap Fachmi, dikutip dari fin.co.id.
Fachmi Bahmid menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat kliennya.