JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra yang terseret kasus peredaran narkoba kini didampingi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Teddy Minahasa bersama beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak awal, Teddy sudah meminta Hotman Paris untuk menjadi pengacaranya. Hanya saja, Hotman tidak langsung mengiyakannya.
Hotman pada Minggu (23/10/2022) mengatakan, saat itu ia tengah sibuk dengan aktivitasnya di Bali. Temasuk acara perayaan ulang tahunnya.
BACA JUGA:AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Colaborator Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Setelah seesai baru saya bilang, iya," kata Hotman, dikutip dari fin.co.id.
Adapun langkah pertama yang akan dilakukan Hotman adalah mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Langkah pertama saya pelajari. Anak Buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk memisahkan narkoba jenis sabu sebanyak seperempat kg untuk bonus anggota.
BACA JUGA:Dikunjungi Kapolda Papua, Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Hal ini seperti disampaikan Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum AKBP Dody Prawairanegara, Sabtu (22/10).
Adriel mengatakan, perintah pemisahan sabu seperempat kg tersebut terungkap dari isi chat WA (WhatsApp) Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Ini berawal saat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 Kg.
Dari keterangan AKBP Dody Prawiranegara, narkoba yang disisihkan sebanyak 5 Kg. Irjen Teddy Minahasa diduga juga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk membagikan narkoba jenis sabu tersebut kepada anggota polisi.
BACA JUGA:Pidato Jokowi Dinilai Sindiran untuk NasDem, Ini Tanggapan Surya Paloh
"Saat saya konfirmasi ke Pak Dody, saat itu ada chat Pak Teddy bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota," kata Adriel, dikutip dari fin.co.id.
Namun, Adriel mengaku belum tahu persis maksud dari kalimat bonus buat anggota tersebut. Apakah yang dipisahkan sabu buat anggota atau uang hasil jualan narkoba.
Tak hanya itu, Irjen Teddy Minahasa juga yang memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara masih menjabat Kapolres Bukittinggi.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa. Namun karena terus didesak atasannya, AKBP Dody akhirnya terpaksa melakukannya.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Kekerasan Seksual di Tubuh Korban Pembunuhan Apartemen Jaktim
"Dia sudah menolak perintah Irjen Teddy. Pak Dody bilang siap tidak berani Jenderal. Itu kata Pak Dody yang ada di chat-nya di WhatsApp. Memang penuh desakan dan penuh tekanan. Akhirnya dia menjalani perintah tersebut," paparnya.
Diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC) untuk membongkar kejahatan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Selain mengajukan diri sebagai justice colaborator, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti (Mami Linda) dan Syamsul Maarif juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Baik: Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan!
"Ketiganya perlu dilindungi karena mereka paling mengetahui peredaran narkoba yang diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa. Jadi yang minya perlindungan hukum adalah AKBP Dody, ibu Linda Pudjiastuti, bapak Syamsul Maarif. Tiga orang ini adalah saksi kunci. Mereka bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," jelas Adriel.