AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Colaborator Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Colaborator Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Pengacara Teddy Minahasa membantah bahwa Teddy menerima uang dari hasil peredaran narkoba-Polri.go.id-Website

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui kuasa hukumnya, AKBP Doddy Prawiranegara menyatakan siap membongkar kejahatan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait kasus narkoba yang saat ini diusut Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat itu akan mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC).

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya telah mentapkan sejumlah tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, serta Linda Pudjiastuti (Mami Linda) dan Syamsul Maarif.

Selain sebagai JC, AKBP Doddy Prawiranegara bersama tersangka Linda Pusjiastuti dan Syamsul Maarif juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Kekerasan Seksual di Tubuh Korban Pembunuhan Apartemen Jaktim

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Mami Linda dan Syamsul Maarif pada Sabtu (22/10/2022) mengatakan, kliennya perlu mendapatkan perlindungan.

Menurut Adriel, ketiga kliennya merupakan orang yang mengetahui peredaran narkoba yang diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa.

"Tiga orang ini adalah saksi kunci. Mereka bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," kata Adriel, dikutip dari fin.co.id, Minggu (23/10).

Selain ketiganya, dalam kasus ini Adriel juga menjadi kuasa hukum dari Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Arti Senyuman Pembunuh Bawa Mayat di Lift: Dia Happy sudah Membunuh

Adriel mengungkapkan, perintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Mami Linda penuh kejanggalan dan tidak masuk akal.

Dikatakan Adriel, saat itu AKBP Doddy Prawiranegara bukan berdinas di satuan narkoba, melainkan anggota logistik Polda Sumbar.

Ditambahkan Adriel, dirinya sudah mencocokkan keterangan dari tersangka lain yang juga menjadi kliennya.

Lebih lanjut, Adriel mengatakan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy agar menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 Kg.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Baik: Gangguan Ginjal Akut Sudah Bisa Disembuhkan!

Dari keterangan AKBP Doddy, narkoba yang disisihkan sebanyak 5 Kg itu rencananya akan dibagikan kepada anggota polisi.

"Saat saya konfirmasi ke Pak Doddy, saat itu ada chat Pak Teddy bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota," ungkpanya.

Adriel mengaku belum tahu pasti maksud dari kata bonus buat anggota tersebut. Apakah sabu buat anggota atau hasil jualan narkoba.

Selain itu, lanjut Adriel, Irjen Teddy Minahasa juga yang memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, AKBP Doddy masih menjabat Kapolres Bukittinggi.

BACA JUGA:Hard Gumay Ingatkan Pertaubatan Artis Inisial R: Ternyata Terbukti Selingkuh!

AKBP Doddy sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa. Namun karena terus didesak atasannya, AKBP Doddy akhirnya terpaksan melakukannya.

"Sudah menolak perintah Irjen Teddy. Pak Doddy bilang siap tidak berani jenderal. Itu kata Pak Doddy yang ada di chat-nya di WhatsApp. Memang penuh desakan dan penuh tekanan. Akhirnya dia menjalani perintah tersebut," tukasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: