JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Propam Polri hari ini, Senin (17/10/2022), akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Mihanasa Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara paralel, baik pelanggaran etik maupun pidana.
Dedi menyebutkan, pemerikaaan etik dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri. Adapun pemeriksaan pidana terhadap Teddy Minahasa, dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ditambahkan Dedi, pemeriksaan oleh Propam Polri dilakukan dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
BACA JUGA:Respons Tegas Mahfud MD Soal Ucapan Pidato Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya!
"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik)," kata Dedi, dikutip dari fin.co.id.
Sebelumnya, pada Jumat (14/10), Kapolri mengumumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa mantan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Kapolri minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Diketahui, Kepolisian Resor Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
BACA JUGA:Anies Baswedan, SBY dan Surya Paloh Duduk di Meja Bundar, Bahas Apa Ya?
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.