Respons Tegas Mahfud MD Soal Ucapan Pidato Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya!

Respons Tegas Mahfud MD Soal Ucapan Pidato Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya!

Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Facebook

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kasus yang lagi-lagi menimpa institusi Polri dan merespon soal ucapan Irjen Teddy Minahasa yang mengatakan bahwa ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’.

Tak hanya Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati , kini Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus penyalahgunaan Nakorba juga terancam hukuman mati.

Pidato lama Teddy pada 22 Agustus kini viral di media sosial Dalam pidatonya, saat menjabat Kapolda Sumatera Barat waktu itu dirinya menegaskan agar polisi jajaran Polda Sumbar jangan berorientasi cari uang di Sumatera Barat.

BACA JUGA:Akan Disiarkan Secara Langsung, Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Besok

"Jangan jadi polisi kalau mau kaya," kata Teddy. 

Dengan adanya nasihat seperti itu membuat Mahfud merasa geram dan langsung membuka suara.

“Turuti nasehat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasehat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya.”tulis Mahfud di keterangan unggahannya di Instagramnya Minggu, 16 Oktober 2022.

+++++

Menurutnya nasehat Teddy bagus dan harus diikuti namun jangan tiru tingkah lakunya. 

BACA JUGA:Daftar Negara Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2023 Hanya Qatar dan Korsel, Indonesia Dicoret?

“Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yg sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba.”tegas Mahfud MD. 

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan ulasannya terkait arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat polisi. Menurut Mahfud arahan Presiden itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain.

"Arahan Presiden yang tajam kepada Kapolri di Istana Negara. Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah. Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud akan memanggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan di eksternal Polri. Sementara di internal Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan akan diberlakukannya revitalisasi Saber Pungli agar laporan pemerasan dan mafia yang terjadi di sejumlah Polres menjadi perhatian.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: