Polri Ungkap Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan dari Gas Air Mata

Senin 10-10-2022,21:15 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEW.ID - Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari sejumlah ahli, Polri mengungkap fakta baru terkait kematian seratus orang lebih saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga antara tuan rumah Arema FC menghadapi Persebaya Surabaya. Sejumlah suporter yang tidak puas dengan kekalahan tuan rumah masuk ke dalam lapangan hingga terjadi kericuhan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kematian korban tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian.

Dedi juga mengatakan, dari keterangan sejumlah ahli, diketahui jika gas air mata tidak mematikan.

BACA JUGA:Jokowi Minta Heru Budi Hartono Atasi Macet dan Bajir di Jakarta

Ditambahkan Dedi, dari penjelasan dokter spesialis yang menangani para korban, baik spesialis penyakit dalam, paru, THT, maupun mata, tidak ada yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, korban tragedi Kanjuruhan meninggal dunia karena kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan saat mencoba keluar dari stadion ketika terjadi kericuhan.

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena terjadi berdesak-desakan. Kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14 dan pintu 3,” kata Dedi, dikutip dari fin.co.id, Senin (10/10/2022).

+++++



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022), mengumumkan penetapan enam tersangka teekait tragedi Kanjuruhan. Dikatakan Kapolri, penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.

Keenam tersangka yang ditetapkan yakni, Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya Suko Sutrisno, Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melakukan penggaran kode etik profesi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Dibantah Sebagai Komisaris, Yusuf Mansur Kini Ngaku Sebagai Advisor Grab Indonesia

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

+++++



Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Kategori :