JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Penetapan enam tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dari orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya merupakan anggota Polri.
Adapun tersangka yang ditetapkan yakni, Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, dan Abdul Haris selaku panitia pelaksana.
BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Tiga Diantaranya Polisi
Kemudian, Kompol Wahyu S selaku Kabag ops Polres Malang, AKP Hassarman selaku Dankie Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri menyebutkan, Kompol Wahyu S sebenarnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Kemudian, Kapolro mengungkap AKP Hassarman memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
+++++
Begitu juga dengan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kapolri mengatakan yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi soal Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir dengan kemenangan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.