JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera disidangkan.
Hari ini, Rabu (5/10/2022), penyidik Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menanggapi pelimpahan tahap dua tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai dengan fakta yang ada.
BACA JUGA:Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal
Kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan pihaknya berharap semua pihak dapat mengawal proses persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata Febri, dikutip dari fin.co.id.
Febri menambahkan, saat persidangan nanti pihaknya akan berpegang teguh pada fakta. Dalam proses ini, Febri mengatakan rasa keadilan kita semua akan diuji.
+++++
Lebih lanjut, Febri mengatakan siapa yang bersalah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang.
Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Tempat Berbeda
Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II.
Arman mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis.
"Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," ucapnya.