JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengakui dia telah mendapat tawaran untuk menjadi salah satu pengacara di tim kuasa hukum Sambo dan Putri.
Saat dipercaya untuk menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu, Febri menyatakan akan berlaku objektif dalam penanganan kasus ini.
Febri menjelaskan, objektifitas yang akan dia tegakkan di dalam kasus Sambo dan Putri ini untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Gerai SIM Keliling Khusus Wilayah Jabodetabek Hari ini
Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakkan pada konsen utama di bagian judul bahkan berkeadilan untuk semua, Rabu 28 September 2022.
Seperti diketahui Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maksimal hukuman yang didapat Sambo dan Putri terancam hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara.
+++++
Dalam perkara ini Febri Diansyah dan kuasa hukum lainnya menginginkan objektifitas demi keadilan semua pihak, baik tersangka hingga korban.
Ia juga mengatakan bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini.
Sebuah keadilan, menurut Febri hanya dapat diperoleh dengan cara objektifitas.
Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini, Beberapa Wilayah Diprediksi Mengalami Hujan
Selain itu Febri juga mengungkapkan dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.