Jadwal dan Lokasi Gerai SIM Keliling Khusus Wilayah Jabodetabek Hari ini

Jadwal dan Lokasi Gerai SIM Keliling Khusus Wilayah Jabodetabek Hari ini

Ilustrasi SIM Keliling-istimewa-NTMCPolri

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini, Beberapa Wilayah Diprediksi Mengalami Hujan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut Jadwal dan Lokasi Gerai SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek, Kamis 29 September 2022:

+++++

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Jakarta Timur

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: