Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Giliran Iptu Januar Ikut Jalani Sidang Etik

Selasa 20-09-2022,16:59 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNGEWS.ID - Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri terbawa namanya dalam kasus Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Iptu Januar merupakan perwira yang melakukan interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Iptu Januar memenuhi panggilan polri dimana Iptu Januar mengikuti sidang etik pada hari Selasa, 20 September 2022. Dan Iptu Januar telah dimutasi ke Yanma Polri.

BACA JUGA:Gokil, Ini Harga Samsung Layer Gaming 55 Inci

Sidang etik Iptu Januar digelar di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Kombes Rachmat Pamudji duduk sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi.

"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini Selasa 20 September 2022 di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah Selasa, 20 September 2022.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik Iptu Januar diantaranya Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ.

+++++

Adapun wujud perbuatan Iptu Januar merupakan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kagumi Sosok Prof Azyumardi Azra

Adapun pelaksanaan sidang etik ini dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi.

Selain itu, Iptu Januar juga merupakan perwira yang turut menghadiri prarekonstruksi di dua tempat yaitu di lantai 7 Biro Paminal dan TKP Duren Tiga.

Seperti diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini awalnya dinarasikan sebagai baku tembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua.

Kategori :