JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus penerimaan dan pemerasan aliran uang proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dengan terdakwa AKBP Dalizon sampai saat ini masih menjadi sorotan.
Seemntara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto harus menghadapi, di mana anak buahnya diduga terlibat gratifikasi di kasus AKBP Dalizon.
Pada tahun itu, Anton Setiawan menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dan kini Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Polri di bawah arahan Komjen Agus Andrianto.
"(Kombes Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Borneo FC Bertekad Bangkit Melawan Bhayangkara FC
+++++
Menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW) anak buah Komjen Agus Andrianto itu mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar.
Terkait masalah ini, Komjen Agus telah meminta Propam Polri untuk melakukan pendalaman terhadap anak buahnya itu.
"Masih didalami Propam," singkat Agus.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon disebut mendapat aliran uang senilai Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUR Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusu (Dirkrimsus) Polda Sumsel," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 12 September 2022.
Dakwaan JPU itu menjelaskan, rincian dari Rp 10 miliar itu di antaranya Rp 4,750 miliar dialirkan AKBP Dalizon kepada Anton Setiawan secara bertahap.
IPW menyebut jika AKBP Dalizon menyetorkannya setiap dengan nominal Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku siap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," ujarnya