JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol) per 10 September 2022.
Kenaikan tarif Ojol tersebut bersamaan dengan penyesuaian tarif kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif baru untuk Ojol dan AKAP kelas ekonomi tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Mimika Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
+++++
Berikut ini perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub :
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
- Batas atas: Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 - Rp 10.000
BACA JUGA:Javier Roca Resmi Jadi Pelatih Baru Arema FC
+++++
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km
- Batas atas: Rp 2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km
BACA JUGA:Ferdy Sambo Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri Terkait 3 Perwira Berpangkat Jenderal
+++++
- Batas atas: Rp 2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000
Sementara, Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :
-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :
-Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang/km
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo menuturkan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.
Dengan ketentuan baru itu, per 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, tarif baru ojol dan AKAP kelas ekonomi mulai diberlakukan.