JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022.
Surat edaran berisi ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri itu pada poin 3.b yang menyebutkan PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan vaksinasi merupakan satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
Pertama adalah 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker), kedua adalah 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) dan ketiga adalah vaksinasi.
BACA JUGA:Angelina Sondakh Beri Komentar Soal Peran Kak Seto Berpihak ke Putri Candrawathi
+++++
Ditambahkan Wiku, selama pandemi belum berakhir, maka wajib melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan. Ini demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman.
Sejalan dengan 3M tersebut pelaku PPDN yang berstatus warga negara asing berusia 18 tahun wajib mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap jika hendak ke Indonesia.
Surat Edaran itu juga mengatur ketentuan tambahan lainnya yang tertuang dalam poin 3.c bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Satgas juga mengatur sanksi sesuai peraturan undang-undang bahwa bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Hadiah Bulutangkis Bupati Cup Cuma Rp 50 Ribu, Ketua PBSI Kabupaten Pekalongan: Kami Minta Maaf...
+++++
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.