Dirjen Imigrasi Tangkap 196 WNA Bermasalah di Jabodetabek

Dirjen Imigrasi Tangkap 196 WNA Bermasalah di Jabodetabek--
POSTINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap hasil Operasi Wirawas Pada II yang digelar serentak di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025.
Dari 220 warga negara asing (WNA) yang diperiksa, sebanyak 196 orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
BACA JUGA:BEM Unpad Sindir KDM: Donasi Rp1.000 Sehari Itu Bukan Solidaritas, tapi Pemaksaan Halus
“Kami meningkatkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya memastikan kehadiran negara dalam menjamin keamanan kegiatan ekonomi, bisnis, dan wisata,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2025).
Jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau 43 persen dari total pelanggaran.
Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif, serta pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai izin tinggal.
BACA JUGA:Dari Rumah Jokowi, PSI Dapat PR Ganda: Selamatkan Dana PIP, Besarkan Kaesang
Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring, yaitu 82 orang, disusul India 28 orang, dan Spanyol 21 orang. Totalnya, imigrasi memeriksa WNA dari 33 negara.
Wilayah dengan jumlah pelanggar tertinggi tercatat di Jakarta Selatan sebanyak 65 orang, kemudian Bekasi 27 orang, dan Soekarno-Hatta 26 orang.
Seluruh pelanggar kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga ketertiban dan memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian,” tegas Yuldi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News