Keterangan Bharada E, lanjut dia, menjadi pegangan dan bukti otentik serta CDR yang ada.
“Memang dari awal Komnas HAM tak serius menangani kasus ini, dan penetapan tersangka dari polisi. Jadi kalau tak serius mau menanganinya mundur saja. Saya pun melihat banyak netizen yang melihat lembaga ini tak kredibel dan transparan bahkan ada yang meminta dibubarkan,” timpal Jerry.
Konteks lain dari penilaian Komnas HAM adalah pembiaran terhadap Putri Candrawathi. Ia diberikan rekomendasi tidak ditahan.
“Ini melukai hati kita. Masih banyak ibu yang menyusui ditahan lantaran kasus sepele. Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi Putri Candrawathi. Seperti ada hak istimewa, ini jelas tak adil,” paparnya
Keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
Padahal, kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak.
Memang ini bagian dari objektif dan subjektif penyidik. Pertanyaannya cuma satu apakah benar sudah memenuhi rasa keadilan? lalu Komnas HAM posisinya dimana? apakah tetap bersikukuh untuk menarik-narik kasus dugaan pelecehan. Padahal mereka tahu itu bukan pelanggaran HAM berat,” papar Jerry.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Beri Komentar Menohok
Terpisah Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat, Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Ini relevan dengan kondisi Putri Candrawathi yang mendapat pertimbangan tidak ditahan. “Kalau sakit apalagi sakit jiwa ya dibantarkan ke rumah sakit, bukan di Saguling. Kalau soal kooperatif, sudah kewajiban semua warga kooperatif,” jelasnya.
Polri, sambung Syamsul akan terus mendapat perhatian publik. Sikap kritik masyarakat akan terus mendegradasi hal-hal yang tidak relevan dalam penanganan perkara Duren Tiga.
“Jangan berharap mau presisi. Kalau keadilan saja dirasa tidak adil. Khusus Komnas HAM usul saya berhentilah menyampaikan narasi yang tidak relevan. Dari dulu sudah dituntut terbuka, tapi kok setengah hati. Ada apa ini,” tandas Syamsul Arifin.
Upaya Komnas HAM menghidupkan kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah ditutup Polri adalah bagian dari intervensi.
“Menyebarkan narasi yang sebenarnya bukan hak dan kewenangan sudah menyalahi kodrat Komnas HAM. Ayolah move on dong, ada apa sih,” ujar Syamsul Arifin.
Untuk diketahui Komnas HAM telah menyimpulkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
BACA JUGA:Nicholas Saputra Ternyata Punya Bakat Jadi Fotografer Loh, Ini Buktinya!