JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aliansi Aktivis Indonesia melaporkan pengacara Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E itu dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Yonatan Nandar sebagai salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia pada Jumat (2/9/2022) mengatakan, pihaknya melaporkan Deolipa terkait pernyataan di media agar Angel Lelga bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.
"Sebagai seorang muslim, saya membela agama saya," kata Yonatan, yang menyebut Angel Lelga sebagai saudarinya.
BACA JUGA:Arman Hanis Bantah Ucapan Jefri Nichol yang Bilang Anak Ferdy Sambo Berkelahi di Club Malam
Dijelaskan Yonatan, Deolipa dalam media tersebut menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.
Sebagai umat beragama, kata Yonatan, ia merasa perkataan itu menjadi masalah. Maka dari itu, lanjut Yonatan, pihaknya segera membuat laporan ke polisi.
+++++
Dalam laporannya, Aliansi Aktivis Indonesia juga menyertakan sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam sebagai barang bukti.
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
BACA JUGA:Nicholas Saputra Ternyata Punya Bakat Jadi Fotografer Loh, Ini Buktinya!
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.