Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J telah melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Ini terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang telah disampaikan ke Mabes Polri.
Dugaan laporan palsu telah dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
BACA JUGA:4 Cara Ampuh Sembuhkan Kelopak Mata Gatal, Wajib dicoba!
+++++
Putri Candrawati juga diduga membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual.
Fakta ini menunjukan kejanggalan. Apa yang disampaikan Putri Candrawati dihadapan penyidik tidak sinkron dengan apa yang dijelaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang sebelumnya telah menghapus laporan tersebut.
Untuk diketahui Putri Candrawati diperiksa pertama kali setelah sempat pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Menanggapi dua perbedaan mencolok ini, praktisi hukum Syamsul Arifin menyebut antara polisi dan tersangka tidak kompak. Seharusnya keduannya koordinasi lebih dahulu agar tidak ada kejanggalan yang dipertontonkan.
“Meeting dulu harusnya, jadi biar kompak. Pakai zoom juga bisa. Sekarangkan era digital. Kasih link-nya ketik password-nya beres kok. Ini drama apalagi yang dibuat,” jelasnya.
Apa mungkin Kapolri, Bareskrim, Divisi Humas sampai tingkat Polda Metro Jaya mau mencabut kembali keterangan resmi yang dibeberkan di hadapan puluhan juta penduduk Indonesia.
“Sudah dicabut, ditarik lagi. Disampaikan lagi, terus besok dicabut lagi? Sakit perut jadinya, nahan ketawa,” ujar Syamsul Arifin.
Begitu terang benderang Polri menyampaikan pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual yang sempat dibuat oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyatakan laporan palsu dugaan pelecehan tersebut masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. “Asik kita kena prank lagi, 273 juta rakyat Indonesia kena prank lagi dong?” tanya balik Syamsul Arifin.
Seperti diketahui Putri Jumat pada 19 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.