Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890. Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambio’. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.
Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu 31 Juli 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
BACA JUGA:Kirab Merah Putih, Kapolri: Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa
Sesudah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.
Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.