JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.
Pengajuan mengundurkan diri oleh Ferdy Sambo dilakukannya Sebelum menjalani sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji angkat bicara mengapa Ferdy Sambo memulai surat pengunduran diri.
Menurut Susno, antara mengundurkan diri dengan diberhentikan tidak ada rasa hormat terhadap statusnya yang berbeda.
BACA JUGA:Peringatan Keras Anggota Polisi Kepada Wartawan saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Ia mengatakan Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pembekuan tidak ada rasa hormat termasuk hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainnya.
Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak dapat memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi adalah keputusan Presiden, lanjutnya.
Dirinya mengatakan saat ini tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.
+++++
Kemudian, Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden, terang Susno.
Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
Ia mengatakan Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya.