Belum Lengkap, KPU Kembalikan Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres

Minggu 14-08-2022,10:29 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Pelita dan Partai Kongres karena belum lengkap.

Sebelumnya, Sabtu (13/8/2022), pengurus Partai Pelita dan Partai Kongres mendatangi KPU RI untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Hadir pertama di kantor KPU RI, Partai Pelita memandang ada perubahan yang cukup signifikan dari pengelolaan Pemilu 2024 ini.

Partai Pelita menilai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) memberi kemudahan dalam melakukan proses input data dan membantu mereka untuk mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan KPU.

BACA JUGA:Mengalami Masalah pada Tidur? Coba Lakukan hal ini

Sementara itu, Partai Kongres yang hadir pada kesempatan kedua menyampaikan apresiasi atas sambutan KPU. Terkait penyambutan, Partai Kongres menilai ada perubahan besar yang sangat nyata berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Kedatangan Ketua Umum dan Sekjen serta delegasi Partai Pelita dan Partai Kongres disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.

+++++



Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.

Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars masing-masing parpol untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.

Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI.

Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran partai politik  peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

BACA JUGA:Tahukah Kamu, Ini Deretan Mi yang Berasal dari Berbagai Daerah di Indonesia

Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.

Dikatakan Hasyim, bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.

"Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim dikutip Minggu (14/8/2022).

+++++



Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim VerifikasiAdministrasi KPU RI terhadap Partai Pelita, pukul 10.54 WIB dan Partai Kongres, pukul 13. 14 WIB, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan.

KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Kategori :