JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022), mengatakan asalan pembubaran Satgasus Merah Pitih yakni untuk efektivitas kinerja organisasi.
Berdasarkan pertimbangan dari staf, kata Dedi, maka akan lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satuan kerja (satker) yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Ditambahkan Dedi, Satgasus dianggap tidak diperlukan lagi karena tugas ke depannya bisa dilakukan oleh Satker Polri.
BACA JUGA:Almarhum Yoshua Disebut Lakukan Tindakan yang Buat Hati Ferdy Sambo 'Luka Berat'
Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal Pol. Tito Karnavian merupakan Kapolri yang membentuk Satgasus Merah Putih pada tahun 2019, melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
+++++
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Irjen Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu, Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
BACA JUGA:Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.